Bulu mata yang dikenakan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata, jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya. Karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut, dan terdapat hadits Nabi yang berisi laknat terhadap al washilah (wanita yang menyambung rambut) dan mustaushilah (wanita yang meminta disambung rambutnya).
Jika ia terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda. Karena orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (wanita yang menyambung rambut).
Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut, maka ini hukumnya minimal makruh. Karena di sini tetap ada penyambungan. Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh. Jika ada unsur tasyabbuh (menyerupai rambut bulu mata) maka haram untuk menyambungnya apapun bahannya.
Apapun kondisinya, setiap muslimah hendaknya bertaqwa kepada Allah Jalla wa ‘ala dan hendaknya ia ridha dengan apa yang Allah takdirkan kepadanya serta ridha terhadap keadaan fisik yang Allah ciptakan untuknya.
Sumber : muslimah.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
JUST For Sharing