Aksi Damai Masyarakat Register 1 Way Pisang


Kalianda. Hari ini 7 Oktober 2015 Masyarakat yang tergabung dalam Pembebasan tanah Register 1 Way Pisang melakukan aksi damai di Halaman gedung DPRD Kabuaten Lampung Selatan.
Aksi damai hari ini di lakukan Oleh masyarakat 10 Desa yang ada di wilayah kawasan Register 1 Way Pisang. Masyarakat yang mendatangi Gedung DPRD ini menggunakan sekitar 60 kendaraan terbuka yang kurang lebih berjumlah 60 Mobil atau sekira 3000 Orang.  
Dalam Orasinya Jurkam yang berasal dari perwakilan desa-desa menyerukan beberapa tuntutan yang Intinya adalah Pembebasan Lahan Register 1 Way Pisang, Pencabutan Hak Guna Usaha PT. Penyelamat Alam Semesta (PAN) yang konon akan menduduki wilayah Desa Desa yang ada di kawasan desa yang berada di kawasan Reg 1 Way Pisang. Dan jika tuntutan ini tidak di realisasi maka pada Pemilu Kada 2015 Seluruh masyarakat akan GOLPUT.
Aksi Masa Reg 1 Way Pisang
Foto from lamsel.co
Aksi Damai kali ini didukung Oleh Pusat Perjuangan Rakyat Lampung Selatan (PPRLS) dengan mengusung tema 
"Tanah Untuk Rakyat"

Salam Pembebasan
Tanah yang berada di kawasan register 1 Way Pisang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan adalah lahan yang di jadikan masyarakat di sekitar untuk bertani sekaligus di jadikan tempat bermukim yang berlangsung selama 30 tahun lebih. Keadaan yang menunjukan bahwa masyarakat di lingkungan sekitar bergantung pada lahan tersebut dalam memenuhi kebutuhan hidup dalam kurun waktu yang cukup lama.

Saat ini lahan yang mempunyai fungsi sebagai penopang bagi masyarakat disekitar kawasan register way pisang akan di kuasai oleh PT. Penyelamat Alam Semesta (PAN) untuk di jadikan tempat berternak sapi, hal ini menampilkan suatu objektifitas tentang keberpihakan pemerintah kepada Infestor dalam mengelola sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Keputusan Pemerintah dalam memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Perusahaan merupakan keputusan sepihak, dimana izin yang di keluarkan tanpa melakaukan musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat di lingkungan sekitar, dan masyarakat menganggap bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk diskriminatif Pemerintah terhadap masyarakat yang ada di wilayah register I Way Pisang karena Pemerintah lebih memprioritaskan Perusahaan yang mempunyai Modal Besar di banding masyarakat Reg I Way Pisang yang mayoritas Ekonominya bergantung pada Kegiatan Pertaniaan.

Sesuai dengan Undang-Undang Agraria yang menjelaskan bahwa di perbolehkan mengusulkan Pembuatan Sertifikat hak atas tanah (SERTIFIKAT) milik Pemerintah Daerah dan Negara dengan catatan telah menempati lahan selama 20 TAhun Lebih, Melihat hal Tersebut Kami dari Pusat Perjuangan Rakyat Lampung Selatan menuntut :
1. Sertifikasi Lahan Register 1 Way Pisang
2. Cabut Hak Guna Usaha PT. Penyelamat Alam Nusantara (PAN)

Aksi yang di mulai sejak jam 10.00 Wib Pagi, Long march di lakukan dari Lapangan Pemkab Lampung selatan menuju Halaman Gedung DPRD, akan tetapi terhenti di Pintu Gerbang karena di jaga Oleh Pihak Keamanan, hingga akhirnya Masa melakukan Orasi di Depan Gerbang DPRD.
Orasi cukup lama mengingat Anggota DPRD tidak langsung memberikan respon untuk menerima Perwakilan Masyarakat yang ingin menyampaikan Aspirasinya langsung kepada Anggota DPRD, hingga Baru pada sekitar jam 11 siang Akirnya Anggota DPRD Menerima Perwakilan Masyarakat Untuk beraudensi menanggapi aspirasi yang sampaikan Masyarakat.
Sekitar Pukul 12.00 Akirnya Anggota DPRD keluar memberikan tanggapan atas Aspirasi masyarakat.

Dalam Tanggapanya, Anggota Dewan mendukung Perjuangan Rakyat bakhan memberikan janji bahwa Sertifikasi Tanah akan segera di lakukan mengingat Tanah Register I way pisang sudah di huni masyarakat sejak 30 Tahun silam.
Salah seorang Anggota Dewan dari Komisi B yang membidangi tentang Kehutanan yang dikenal sebagai Bowo menegaskan bahwa, "Tidak akan ada Penggusuran Pemukiman, Tidak akan ada Pengusuran Sekolah serta Tempat Ibadah dan Fasilitas umum lainya". Entahlah itu hanya sekedar Janji ataukah memang benar adanya, yang Jelas DPRD berjanji akan segera merealisasi dan menyelesaikan permasalahan ini.
Kerumunan masa Aksi Damai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JUST For Sharing

Pages